SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERMAKANAN PENUMPANG KAPAL (Harapan) PT PELNI

Unknown






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Gambaran Umum Perusahaan
PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PT. Pelni berdiri pada tanggal 28 April 1952 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M2/1/2 tanggal 28 April 1952 dan Nomor A2/1/1 tanggal 19 April 1952 dengan nama PT. Pelayaran Nasional Indonesia serta dituangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 tanggal 20 Juni 1952. PT. Pelni (Persero) mengalami dua kali perubahan status hingga saat ini. Pada tahun 1961, Pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor LN 1961.
Kemudian pada tahun 1975, status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5621976 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 27 Juni 1976 dan Akta Perubahan Nomor 22 tanggal 4 Maret 1998 tentang Anggaran Dasar PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203, beserta perubahan terakhir dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Nomor 2 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang dimuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHUAH.01.1024392 tanggal 17 Juli 2013.
PT. Pelni (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan umum (public carrier) yang dimiliki oleh Pemerintah dituntut harus mampu memberikan pelayanan secara regular yang menjangkau seluruh kepulauan Nusantara termasuk pelayanan ruterute perintis, rute remote area, serta penanganan transportasi pengungsi akibat kasus sosiopolitik dan bencana alam.
PT. Pelni (Persero) sebagai perusahaan jasa angkutan laut yang dimiliki oleh Pemerintah, dituntut untuk dapat menyediakan jasa pelayanan yang menjangkau ke seluruh kepulauan Nusantara, meskipun secara komersial tidak menguntungkan. Sampai akhir tahun 2014, jaringan pelayanan PT. Pelni (Persero) menjangkau hingga 95 pelabuhan sehingga dapat menjamin konektivitas dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Indonesia.
Dalam upaya mempertahankan kelangsungan usaha, beberapa perbaikan internal telah dilakukan oleh PT. Pelni (Persero) seperti memperketat pengeluaran yang disesuaikan dengan penerimaan, pemetaan ulang trayek kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, efisiensi konsumsi BBM dengan melakukan penyesuaian frekuensi pada saat low season, mengatur kecepatan kapal sampai pada putaran ekonomis serta memperkuat pengawasan penggunaan bahan bakar minyak. Selain itu, hal lain yang dilakukan adalah upaya pengawasan penghasilan dan docking kapal yang optimal untuk mendukung kesiapan operasi alat produksi. Sedangkan untuk menanggulangi defisit antara tarif yang ditentukan oleh Pemerintah dengan biaya operasi, maka PT. Pelni (Persero) memperoleh dana public service obligation dari Pemerintah melalui mekanisme penugasan yakni Kewajiban Pelayanan Umum. Program tersebut membuat kondisi keuangan khususnya likuiditas perusahaan menjadi lebih baik.

B.     Latar Belakang
Corporate Governance menjadi suatu isu dan concern di dunia usaha atau lembaga publik yang serius dibicarakan diseluruh dunia akhir-akhir ini. Deretan peristiwa yang dialami dunia bisnis dan kolapsnya perekonomian suatu negara telah menjadi pendorong penerapan “mandatory” atau secara paksa praktik corporate governance di segala aspek. Form of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) pada 2001 mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Arti GCG secara awam: “Mengurus Perusahaan Secara Baik”. GCG merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu: Komitmen, Aturan Main, Serta Praktik Penyelenggaraan Bisnis Secara Sehat dan Beretika. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian BUMN telah menerbitkan Surat Keputusan No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan GCG di BUMN.
Sejak itu, PT Pelni (Persero) langsung bergerak menyusun langkah-langkah berupa tahapan pelaksanaan implementasi GCG dengan Tim Corporate Governance BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan) sebagai mitra kerja sekaligus sebagai konsultan.
Sedangkan sistem pengendalian intern menurut Mulyadi (2002) merupakan struktur organisasi, metode dan ukuran - ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian yang keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen. Pengendalian internal mempunyai pengaruh dalam upaya pencegahan kecurangan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengendalian internal berpengaruh terhadap mekanisme GCG, salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Elbannan (2008) yang hasilnya menunjukkan bahwa pengendalian internal menyebabkan corporate governance yang kuat.
Beberapa upaya di atas salah satu aspek terpentingnya adalah pelayanan di atas kapal. Peningkatan pelayanan di atas kapal ini dengan cara perbaikan sarana dan pra sarana pelayanan, salah satunya adalah makanan penumpang kapal. Sebagai bisnis yang bergerak di sektor jasa atau layanan, bisnis kapal penumpang menyediakan beberapa fasilitas bagi para penumpang dimana salah satunya adalah fasilitas pemberian makanan dan minuman saat pelayaran atau yang biasa disebut permakanan penumpang.
Peraturan mengenai hak makan bagi Anak Buah Kapal (ABK) dan Penumpang diatur pada pasal 436-438 Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Dagang dan Pasal 13 Schepelingen Ongevalin (S.O) 1935. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut. Anak Buah Kapal (ABK) berhak atas tempat tinggal yang baik dan layak serta berhak atas makan yang pantas yaitu dihidangkan  dengan  baik  dan menu yang cukup bervariasi setiap hari. 
Ketentuan yang menyatakan tentang permakanan penumpang ini dipertegas dalam PP Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 25, yang berbunyi Pengusaha  atau  perusahaan  angkutan  di  perairan  wajib menyediakan makanan, alat-alat pelayanan dalam jumlah yang cukup dan layak untuk setiap pelayaran bagi setiap awak kapal di atas kapal. Makanan harus memenuhi jumlah, serta nilai gizi dengan jumlah minimum 3.600 kalori perhari yang diperlukan anak buah kapal (ABK) maupun penumpang.
Dari dasar itu jelas bahwa setiap penumpang kapal wajib hukumnya di beri makanan layak. Selain dasar hukum tersebut pemberian makanan bagi penumpang diyakini dapat meningkatkan jumlah penumpang dengan syarat pelayanan dan mutu permakanan sesuai dengan kualitas yang diharapkan oleh penumpang.
Kualitas makanan dan minuman diyakini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi konsumen dalam memilih suatu transportasi tertentu. Sebagai contoh, dalam penelitian yang dilakukan Tabacchi dan Marshall (1998) pada penumpang pesawat terbang di Amerika, terungkap hasil bahwa 30% responden menilai bahwa kualitas makanan memegang peranan penting dalam mempengaruhi mereka dalam memilih maskapai penerbangan. Ditambah lagi, 39% responden mengatakan bahwa mereka mengharapkan kualitas makanan yang lebih baik ketika kompetisi mulai muncul di rute tertentu.
West, Wood, dan Harger (1965, p. 54) menyatakan bahwa standar kualitas makanan, meskipun sulit untuk didefinisikan dan tidak dapat diukur secara mekanik, masih dapat dievaluasi lewat nilai nutrisinya, tingkat bahan yang digunakan, rasa, dan penampilan dari produk. Meskipun begitu, ada perbedaan pendapat mengenai pengaplikasian kriteria-kriteria tersebut pada setiap maksanan. Beberapa faktor yang mempengaruhi pendapat masing-masing orang tentang kriteria-kriteria tersebut antara lain: usia, latar belakang budaya dan sosial ekonomi, pengalaman masa lalu yang berkaitan dengan makanan, pendidikan dan pengetahuan ilmiah serta emosi.

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:
a.         Untuk mengetahui sistem pengendalian internal permakanan penumpang kapal PT Pelni (Persero).
b.         Untuk memberikan gambaran standar operasional prosedur makanan penumpang kapal PT Pelni (Persero).




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sistem Pengendalian Internal Permakanan Penumpang PT Pelni (Persero)
Permakanan penumpang adalah suatu sistem pemberian/pelayanan/ dari persiapan bahan hingga pendistribusian makanan dan minuman yang di dapat oleh pengguna jasa kapal laut baik makanan berat ataupun ringan.
Sistem Pengendalian Internal permakanan penumpang adalah suatu sistem usaha atau sistem sosial yang dilakukan oleh PT Pelni yang terdiri dari Sistem wewenang dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit dan karyawan yang berkualitas sesuai dengan tanggung jawab yang di embannya.
Karena biaya yang di keluarkan PT Pelni (persero) untuk permakanan penumpang sangat besar, untuk tahun 2014 perusahan telah menggelontorkan uang Rp. 106.159.861.097 (seratus enam milyar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh tujuh rupiah) untuk 28 kapal penumpang. Jadi rata-rata setiap satu bulan PT Pelni mengeluarkan biaya permakanan penumpang Rp. 315.951.968 (seratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) per satu kapal, maka diperlukan suatu sistem atau cara agar hasil yang diperoleh sesuai dengan yang telah di keluarkan.
Dengan sistem pengendalian yang baik diharapkan terciptanya efektifitas kerja dan efisiensi biaya, dan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyalah gunaan wewenang maka dibentuklah sistem pengendalian internal permakanan penumpang kapal pelni. Dengan di bentuknya sistem ini maka dibentuk pula suatu struktur dan standar operasi prosedur untuk setiap alur kerja setiap bagian.



1)   Struktur organisasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2ldmBm_z4sEqWSUycmKNlbqRkj1qmj3PYNBVgiCcmYQXcnbWVr03Bu2u78-f_yWTqZldyL02-XD7ydhyphenhyphenpvOEMC7VDytnlgOKRM3u8WscEoD2F_H61VNN-OQVH1pad69KVFUeLpzepUJE/s1600/struktur+organisasi+di+kapal.jpg
2)   Uraian Tugas dan Fungsi
(1)   Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Mualim adalah kepala dari dinas deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal.
(3)   Masinis atau Chief Engineer (C/E) adalah jabatan di departemen mesin, dia melaporkan ke Master/Nahkoda kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan permesinan dan teknikal yang lain (kegiatan teknis)
(4)    Jenang atau kepala Juru masak/cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan sampai dengan pengadministrasian permakanan.
(5)   Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll
B.     Standar Operasional Prosedur Permakanan Penumpang PT Pelni (Persero)
Standar Operasional Prosedur atau di sebut juga SOP adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur kerja secara rinci, tahap demi tahap dan sistematis. SOP memuat serangkaian instruksi secara tertulis tentang kegiatan rutin atau berulang-ulang yang dilakukan oleh sebuah organisasi. Untuk itu SOP juga dilengkapi dengan referensi, lampiran, formulir, diagram dan alur kerja (flow chart ). Standar operasional prosedur sering juga disebut sebagai manual standar operasional prosedur yang digunakan sebagai pedoman untuk mengarahkan dan mengevaluasi suatu pekerjaan (Aries, 2007).
Standard Operating Prosedure (SOP) adalah cara atau teknik yang diterapkan sebagai cara yang benar untuk kegiatan sehari – hari dalam proses penyelenggaraan makanan yang meliputi :pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur dan unit kerja (Aries, 2007).

1)      Working Capital (Modal kerja permakanan penumpang)
Untuk perlakuan penambahan modal kerja makan penumpang berbeda dengan permintaan tambahan kas pada umumnya. Di sini peran jenang dan PUK diharapkan dapat bersinergi/bekerjasama dengan baik. Sebelum pengajuan permintaan penambahan modal kerja penumpang jenang diharuskan melakukan forecasting jumlah penumpang baik menggunakan metode kuntitatif atupun metode kualitatif karena dari metode teknik analisis itu dapat di capai ketepatan permintaan modal kerja sehingga modal kerja mampu diserap secara maximal.
Proses forecast/peramalan/pemrediksian terhadap jumalah penumpang diatas kapal harus berbanding lurus dengan perbelanjaan yang akan dilakukan hal ini dilakukan dengan pendekatan casual (sebab-akibat). Dalam pelaksana penambahan modal kerja/uang permakanan penumpang, ABK, Band dan VA, jenang terlebih dahulu berkordinasi dengan PUK untuk menentukan estimasi tambahan modal kerja yang akan di ajukan pada departement/divisi pelayanan jasa. departement/divisi pelayanan jasa dengan metode verifikasi yang telah di tentukan memberi persetujuan atau revisi terhadap pengajuan yang di terima dari atas kapal, jika permintaan penambahan modal tersebut di setujui maka surat persetujuan yang telah diotorisasi dikirim kembali ke kapal surat persetujuan itu berupa Surat Persetujuan Modal Kerja (SPMK) yang akan diterima PUK, dari dasar Surat Persetujuan Modal Kerja (SPMK) itu pula Cabang/homebase melakukan penyerahan uang sesuai nominal tertera kemudian PUK melakukan pengambilan uang pada cabang homebase/cabang sesuai Surat Persetujuan Modal Kerja (SPMK).
Setelah uang di terima PUK maka cabang hombese/cabang terkait dalam hal ini petugas keuangan cabang menerbitkan CBV (Cash/Bank Voucher) sebagai bukti cabang mengeluarkan kas cabang untuk kas kapal kemudian PUK mengisi buku kas kapal sesuai nominal diterima dan dibuktikan dengan PUK membuat BPU (Bukti Penerimaan Uang) yang di beri paraf/sign petugas terkait dalam hal ini PUK dan di sahkan oleh nahkoda.



 




2)      Purchase control (kontrol pembelian)
Dalam prosesnya perbelanjaan makan penumpang dasar perolehanya adalah melalui foercast jenang dalam menentukan prediksi penumpang dalam 1-2 voy. Hasil dari forecast/peramalan jenang lebih merupakan pernyataan atau penilaian yang dikuantifisir terhadap kondisi voy-voy kedepan mengenai jumlah penumpang sebagai proyeksi dari proses teknis di main kitchen/dapur utama untuk mempersiapkan kuntitas/jumlah makan yang akan disiapkan dalam jangka waktu tertentu.
 Meskipun demikian hasil perkiraan yang diperoleh mungkin saja tidak sama dengan rencana namun hasil dari suatu forecast/peramalan tersebut akan dikonversikan dan menjadi dasar dengan memperhitungkan jumlah penumpang dan jumlah stok bahan baku/raw material yang ada. Dalam realisasinya jenang dalam mendapatkan bahan baku memiliki dua cara yaitu yang pertama dengan cara direct puchase dan stock request.
Penggunaan sistem stock atau inventori memungkinkan kapal menyimpan bahan baku sesuai kaidah persediaan. Sistem control permakanan di kapal memunculkan 2 bagian kerja yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yang pertama adalah kitchen/dapur, dan yang ke dua adalah cost control (receiving/bagian penerimaan, store keeper/bagian persedian). Sistem permakanan dimulai dari purchase/pembelian persediaan, pengambilan persediaan oleh kitchen/jenang, hingga inventori akhir persediaan.
a.      Purchas Material (Pembelian Bahan Stok)
Proses purchase/pembelian dimulai dari request jenang yang di otorisasi oleh nahkoda, kemudian dokumen purchase request/permintaan pembelian ini di followup oleh PUK untuk di buatkan purchase order/pesanan pembelian yang akan di kirim kepada suplier/vendor/penjual dari purchase order (PO) tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak suplier/vendor/penjual dengan penyediaan barang yang di pesan sesuai daftar, quantity, dan quality. Setelah barang di kirim akan di terima oleh receiving clark/petugas penerima dengan mengecek antara purchase order dengan nota (apakah barang, jumlah/quantity, dan kualitas sesuai dengan pesanan) jika barang tidak sesuai dengan pesanan maka receiving clark/petugas penerima berhak menolak dan atau meretur barang pesanan tersebut, namun jika barang telah sesuai maka receiving clark/petugas menerima menandatangani nota/tanda terima/invoice menandakan bahwa barang/raw material tersebut telah diterima dan telah sesuai dengan pesanan. setelah proses tersebut selesai receiving clark/petugas penerima membuat dokumen receiving report (RR) sesuai dengan barang, jumlah/quantity dan harga, kemudian dokumen receiving report (RR) beserta barang di kirim kepada store kepeer/petugas gudang. store kepeer/petugas gudang menerima barang, dan menandatangani dokumen receiving report (RR) tersebut dan itu berarti barang telah masuk gudang dan masuk inventory petugas gudang. Setelah itu dokumen receiving report (RR), nota/invoice/faktur/kwitansi yang telah di tendatangani receiving clark, purchase order (PO), di kirim kepada PUK untuk diverivikasi dan PUK membuat Cash Bank/Voucher (CBV) kemudian melakukan pembayaran kepada suplier/vendor/penjual.
Hasil dokumen di atas di bagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana receiving report (RR), Purchase Order (PO), dan hasil inventori stok di kirim ke div. Peljas untuk di lakukan verifikasi. Yang kedua Cash Bank/Voucher (CBV), nota/invoice/faktur/kwitansi di kirim ke div.akuntansi untuk di lakukan penginputan biaya/cost.



Purchase Material (Pembelian Bahan)


b.      Direct Purchase (Pembelian Bahan Secara Langsung)
Direct purchase atau pembelian bahan secara langsung di maksudkan karena adanya kekurangan pembelian bahan, maka jenang selaku petugas permakanan di atas kapal dapat melakukan pembelian langsung tanpa melalui purchasing inventori. Bahan-bahan yang di beli hendaknya nilainya tidak material atau melebihi aturan yang telah di berlakukan.


Direct Purchase (Pembelian Bahan Secara Langsung)
 




3)      Store request (Permintaan Barang Dari Gudang)
Gudang persediaan (gandrum) adalah tempat menyimpan seluruh persediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh jenang sebagai petugas permakanan di atas kapal. Petugas yang memimpin atau melakukan penataan dan pengadministrasian di gudang adalah store keeper atau petugas gudang. Petugas gudang harus selalu menjalin komunikasi kepada bagian purchasing apabila barang (Stock items) sudah habis atau mendekati angka minimum persediaan (minimum stock). Pada saat jenang akan melakukan pengambilan bahan harus melakukan administrasi pergudangan dengan melampirkan store request/permintaan barang ke gudang.


Store request (Permintaan Barang Dari Gudang)

 


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Sistem permakanan Penumpang kapal PT Pelni (persero) telah memenuhi kaidah sistem pengendalian internal yaitu adanya lingkungan pengendalian, prosedur pengendalian dan pengawasan.
2.      Tidak adanya sistem informasi teknologi yang ada diatas kapal sehingga menyulitkan dalam pengkontrolan secara IT.
3.      Masih dimungkinkannya direct purchas membuka peluang untuk pembelian fiktif.

B.     Saran
Dengan sistem permakanan yang ada saat ini sangat tergantung/ditentukan pada kemampuan/keahlian SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di atas kapal sehingga sistem ini sangat rawan terjadi kecurangan. Ada dua pilihan perbaikan yang harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya frud/kecurangan, yang pertama pengadaan satu sistem IT di atas kapal yang terintegrasi dengan sistem IT di darat/kantor pusat agar kontrol permakanan dapat secara on line. Yang ke dua mengganti sistem yang ada/existing sekarang dengan satu sistem yang baru seperti kerjasama dengan satu penyedia makanan penumpang seperti (aerowisata/restka) untuk penyediaan makanan cepat saji diatas kapal, sehingga kontrol makanan penumpang sesuai dengan tiket yang terjual.





Tentang Aku

Unknown / Author & Editor

cinta bagiku merupakan pengorbanan, cinta bagai ku adalah kesesuaiaan dan keseimbangan...jika pencarian cinta tiada henti dan memang ditakdirkan untuk ku maka aku menerimanya karena kepercayaan akan adanya cinta itu yang terpenting

0 komentar:

Posting Komentar