BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekarang ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Dalam perkembangannya, BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi yang memiliki peran cukup penting. Di dalam Penjelasan Umum, Bagian II, UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dijelaskan beberapa peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional, yaitu sebagai 1) penghasil barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; 2) pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta; 3) pelaksana pelayanan publik; 4) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar; 5) turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi; dan 6) salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN.
BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan mempunyai kewajiban untuk menetapkan suatu sistem pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan. Disamping itu, BUMN harus dapat mengelola risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan, mengingat dalam era globalisasi ini terjadi perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat. BUMN dituntut untuk tetap bisa bersaing baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Oleh karena itu BUMN wajib merancang dan menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif dan mengelola risiko perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Good Corporate Governance (GCG).
Pengertian GCG (good Corporate Governence) menurut Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. 23/M PM/BUMN/2000 tentang Pengembangan Praktik GCG dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO), Good Corporate Governance adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Kemudian di atur juga untuk Penerapan Sistem Pengendalian Intern di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
B. DASAR HUKUM
Implementasi GCG di BUMN dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan yang mendukungnya seperti :
1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor Kep-133/M-PBUMN/1999 tentang Pembentukan Komite Audit bagi BUMN.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
3. Keputusan Menteri BUMN No. 09A/MBU/2005 Tentang Proses Penilaian Fit & Proper Test Calon Anggota Direksi BUMN
4. SE Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 Tahun 2000 – mengatur dan merumuskan pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan.
5. Disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN.
Dari semua peraturan di atas di tujukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Perusahaan BUMN juga harus mampu menerapkan kerangka sistem pengendalian internal, mengevaluasi serta melaporkan pengendalian internal secara tersendiri yang dilaksanakan oleh manajemen karena Internal control yang baik memungkinkan manajemen siap menghadapi perubahan situasi ekonomi yang dinamis, persaingan yang semakin ketat, pergeseran permintaan pelanggan dan prioritasnya serta restrukturisasi untuk kemajuan yang akan datang.
C. Rumusan masalah
Bagaimanakah implementasi pengaturan Sistem Pengendalian Internal pada PT PELNI (Persero) dan penerapan Sistem Pengendalian Internal tersebut mampu mendukung kinerja perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAN PT PELNI (Persero)
PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PT. Pelni berdiri pada tanggal 28 April 1952 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M2/1/2 tanggal 28 April 1952 dan Nomor A2/1/1 tanggal 19 April 1952 dengan nama PT. Pelayaran Nasional Indonesia serta dituangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 tanggal 20 Juni 1952. PT. Pelni (Persero) mengalami dua kali perubahan status hingga saat ini.
Pada tahun 1961, Pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor LN 1961. Kemudian pada tahun 1975, status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 562/1976 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 tanggal 27 Juni 1976 dan Akta Perubahan Nomor 22 tanggal 4 Maret 1998 tentang Anggaran Dasar PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203, beserta perubahan terakhir dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Nomor 2 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang dimuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/AH.01.10/24392 tanggal 17 Juli 2013.
PT. Pelni (Persero) sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan umum (public carrier) yang dimiliki oleh Pemerintah dituntut harus mampu memberikan pelayanan secara regular yang menjangkau seluruh kepulauan Nusantara termasuk pelayanan rute-rute perintis, rute remote area, serta penanganan transportasi pengungsi akibat kasus sosio-politik dan bencana alam. Secara garis besar tujuan perseroan ter maktum dalam visi, misi dan tujuan. Adapun visi dan misi PT. Pelni (Persero) adalah sebagai berikut
Visi PT. Pelni (Persero) Menjadi perusahaan pelayaran yang tangguh dan pilihan utama pelanggan, sedangkan misi Mengelola dan mengembangkan angkutan laut guna menjamin aksesibilitas masyarakat untuk menunjang terwujudnya Wawasan Nusantara; Meningkatkan kontribusi pendapatan bagi negara, karyawan serta berperan di dalam pembangunan lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan nilai perusahaan melalui kreativitas, inovasi dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; Menjalankan usaha secara adil dengan memperhatikan azas manfaat bagi semua pihak yang terlibat (stakeholders) dan menerapkan Prinsip Good Corporate Governance.
Maksud dan tujuan perusahaan sesuai anggaran dasar perusahaan, yaitu turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya serta pembangunan di bidang usaha pelayaran dalam dan luar negeri untuk angkutan penumpang, hewan, dan barang dalam bentuk unit curah kering atau cair dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Dalam mencapai visinya, PT PELNI (Persero) berkomitmen untuk menerapkan tata Nilai Utama (Core Values), sebagai berikut:
a. Integritas: Setiap individu dalam perusahaan harus bertindak dengan integritas (kejujuran, konsisten, komitmen, berani dan dapat dipercaya), dalam rangka mencapai keunggulan dalam kinerja, berdasarkan tuntutan “stakeholders”.
b. Service excellence: Fokus pada pelanggan untuk memberikan pelayanan prima dan memasarkan produk/jasa yang dikerjakan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
c. Continuous learning: Setiap individu dalam perusahaan harus mampu mentransformasikan dirinya secara berkelanjutan, berdasarkan tuntutan yang sedang maupun akan terjadi. Kesemuanya itu dapat terjadi apabila selalu dipraktikkan semangat belajar dan mencari cara baru yang lebih baik secara terus menerus (entrepreneurship), baik ditingkatan individu, kelompok maupun perusahaan.
d. Careness: menjaga keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan untuk karyawan, mitra kerja, pelanggan maupun masyarakat pada umumnya.
Budaya kerja PT PELNI (Persero) dirumuskan dalam bentuk Code of Conduct yang akan menjadi panduan perilaku korporasi dan pegawai. Panduan perilaku korporasi yang disusun dalam bentuk handbook Good Corporate Governance (GCG) mengatur perilaku korporasi. Sejalan dengan visi dan misi PT PELNI (Persero), maka ciri budaya kerja yang paling menonjol adalah pada service excellence (layanan prima) dan careness (zero accident). Untuk service excellence mencakup pada layanan yang diberikan pada tiga proses kerja yaitu layanan pre on board, on board dan post on board.
B. STURKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan surat keputusan direksi no 12.03/1/sk/hko.01/2014 di keluarkan pada tanggal 03 Desember 2014, bentuk struktur organisasi PT Pelni (persero) sebagai berikut:
Tugas dan fungsi:
1. Dewan komisaris
Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No.1 Tahun 1995 tentang PT (perseroran) bahwa, Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Maka dalam hal ini tugas dan fungsi dewan komisaris adalah adalah sebagai organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Selain itu sebagai Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk mengevaluasi kinerja manajemen dan mengidentifi kasi serta membuat rekomendasi tindakan perbaikan kepada Direksi.
2. Direksi
Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 5 ayat (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik dalam maupun diluar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, serta kewajaran. Selain itu direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan Perseroan agar dapat menghasilkan keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan. Direksi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. SPI (Satuan Pengawas Intern)
Fungsi Audit Internal di PT Pelni (persero) dijalankan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI). Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional perusahaan serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikan.
4. SM (Senior Manager)
Senior Manager (SM) di dalam internal PT Pelni (persero) bertugas membina dan menjalankan setiap lini bisnis PT Pelni dan menjalankan instruksi Direksi untuk memastikan rencana dan strategi perseroan dapat di jalankan sebagaimana mestinaya.
5. Manajer dan karyawan
Sumber kekuasaan manajer dari kombinasi keahlian manajerial dan tanggung jawab organisasional diberikan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan. Begitu juga karyawan mendapatkan porsi pekerjaan yang telah di tentukan di sesuaikan dengan PDAKD (Peraturan Dinas Awak Kapal dan Darat)
C. IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN PADA PT PELNI (PERSERO)
Pengertian sistem pengendalian intern menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang dikutip oleh Bambang Hartadi adalah Pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi.
Pengendalian intern atau kontrol intern berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan) maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan intelektual seperti merek dagang).
Dalam renstra PT Pelni (persero) ditetapkan lima prinsip GCG sebagai aturan dasar (norma kepatutan) yang harus ditaati dalam pengelolaan perusahaan dan pelaporannya. Kelima prinsip GCG tersebut adalah :
a. Transparansi (Transparency)
Prinsip Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan
b. Kemandirian (Independency)
Prinsip Kemandirian (Independent), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
c. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e. Keadilan/Kewajaran (Fairness)
Prinsip Keadilan/Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Penerapan Good Corporate Governance di PT. Pelni (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER/01/MBU/2011. Tujuan implementasi Good Corporate Governance adalah :
a. Memaksimalkan nilai perusahaan, melalui prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil, agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional ;
b. Mendorong terciptanya pengelolaan perusahaan secara baik, profesional, transparan, efisien, memberdayakan fungsi secara efektif, dan meningkatkan kemandirian organ ;
c. Mendorong terciptanya kepatuhan organ dalam membuat dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan ;
d. Meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional ;
e. Meningkatkan iklim investasi nasional ; dan
f. Mensukseskan program privatisasi.
PT Pelni menyadari bahwa keberhasilan Perseroan sangat didukung oleh terbentuknya nilai-nilai inti dan budaya Perusahaan serta mampu menerapkan GCG, untuk itu PT Pelni (persero) membangun kerangka GCG dan Roadmap untuk memastikan bahwa penerapan GCG disusun berdasarkan kesepahaman bersama antara manajemen dengan seluruh elemen Perusahaan serta terinternalisasi dalam menjalankan usaha Perusahaan berdasarkan 4 (empat) pilar utama yang dipandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG yang meliputi:
· Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan, yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvey pemahamannya kepada karyawan;
· Pengelolaan kebijakan dan prosedur operasional yang efektif sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja karyawan;
· Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Untuk mencapai hal tersebut PT Pelni telah menyusun sistem GCG Pelni sebagai berikut:
KEMPR : Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko
ERM : Enterprise Risk Management
PMS : Performance Management System
CSA : Control Self-Assessment
SOD : Segregation Of Duties
Dari kerangka sistem di atas PT Pelni mampu membentuk suatu tujuan yang hendak di capai yaitu:
- Memaksimalkan nilai perusahaan dalam bentuk peningkatan kinerja (high performance) serta citra perusahaan yang baik (good corporate image).
- Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
- Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi dengan nilai etika/moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial perusahaan terhadap stakeholders.
- Mendorong pengelolaan sumber daya dan risiko perusahaan secara lebih efisien dan efektif.
- Mengurangi potensi benturan kepentingan organ perusahaan dan pekerja dalam menjalankan bisnis perusahaan.
- Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
PT Pelni (persero) telah melaksanakan perinsip Good Corporate Governance (GCG) yang di dalamnya terkandung Fairness, Transparency, Accountability, Responsibility, Disclosure dan Independence. Good Corporate Governance sangat berperan dalam perkembangan perusahaan untuk memastikan atau menjamin bahwa manajemen dilaksanakan dengan baik. GCG pada PT Pelni (persero) implementasinya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Suatu kebijakan atau prosedur pada sistem pengendalian internal yang disesuaikan dengan GCG (Good Corporate Governance ) oleh PT Pelni (persero) guna membangun integritas dan nilai etika dengan maksud agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali. Sehingga tujuan utama perusahaan dapat dalam penerapan GCG dapat di capai.
B. SARAN
Adanya panduan Tata Kelola (code of corporate governance) dan Panduan Perilaku (code of conduct) diharapkan dapat menjadi acuan dan benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh jajaran PT. PELNI (Persero) sebagai bagian integral dari proses bisnis sehingga GCG (Good Corporate Governance) mampu menghasilkan benefit yang di harapkan dan PT Pelni mampu mencapai tujuan perseroan.
0 komentar:
Posting Komentar